Visi Misi Partai Pidato Bung Karno 1 Juni Pidato Ketua Umum PDIP Piagam PDI Perjuangan Dasa Prasetiya Partai Pengurus PAC PDIP AD PDI Perjuangan ART PDI Perjuangan Mars dan Bendera
Video Photo Audio
Desa Sumbon Desa Kroya Desa Sukamelang Desa Temiyang Desa Temiyangsari Desa Tanjungkerta Desa Sukaslamet Desa Jayamulya Desa Sumberjaya
Facebook Twitter
Peta Kecamatan
PAC PDI PERJUANGAN KROYA
Minggu, 30 Januari 2011 | 15.06 | 0 Comments

Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I

KEANGGOTAAN

Bagian Pertama

Calon Anggota Dan Anggota

Pasal 1

1) Syarat untuk menjadi anggota Partai adalah:
a) warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan atau sudah menikah;
b) menyetujui dan menaati Piagam Perjuangan, Mukadimah, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Partai;
c) bersedia menaati dan menegakkan Disiplin Partai;
d) bersedia mengikuti kegiatan Partai.
2) Calon anggota harus menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota secara tertulis dan memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 (satu) di atas yang disampaikan kepada Pengurus Partai yang berwenang. 

Pasal 2

1) Seluruh calon anggota harus melalui masa pembinaan;
2) Calon anggota yang sudah memenuhi persyaratan, sebelum dilantik menjadi anggota wajib mengucapkan sumpah/ janji sebagai anggota;
3) Sumpah/ janji anggota Partai diatur dalam Peraturan Partai;
4) Pengesahan seseorang menjadi anggota Partai diputuskan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai;
5) Penerimaan atau penolakan seseorang menjadi anggota Partai diputuskan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai;
6) Kepada setiap anggota Partai diberikan Kartu Tanda Anggota Partai oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai;
7) Bentuk, Pengesahan, dan Registrasi penomoran Kartu Tanda Anggota diatur dalamPeraturan Partai;
8) Dewan Pimpinan Cabang Partai membina, melatih dan mendidik Anggota Partai di wilayahnya;
9) Pengurus Ranting, Pengurus Anak Cabang, dan Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyai Data Keanggotaan Partai di wilayahnya. 

Pasal 3

Kader Partai

1) Kader Partai dipilih, ditetapkan, dan diangkat dari anggota Partai yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a) telah memiliki kemantapan ideologi, politik, dan kemampuan berorganisasi yang tinggi;
b) telah membuktikan kesetiaan dan ketaatan kepada Partai;
c) telah membuktikan kemampuannya menggerakkan dan/ atau melaksanakan kegiatan dalam jajaran Partai dan/ atau dalam masyarakat;
d) telah lulus kursus kader yang diselenggarakan oleh Partai dan memiliki moral yang baik.
2) Kader Partai dipilih, ditetapkan, dan diangkat dari anggota Partai yang diatur dalamPeraturan Partai

Bagian Kedua

Kewajiban Anggota


Pasal 4

Kewajiban Anggota

1) Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuh tanggung jawab;
2) Membayar Iuran wajib Partai;
3) Mencari, menjaring, dan menyaring calon anggota baru;
4) Kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dalam Peraturan Partai

Bagian Ketiga

Penugasan Anggota


Pasal 5

1) Anggota Partai yang hendak melakukan kegiatan atas nama Partai yang bukan menjadi Tugas dan Fungsinya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus Partai di tingkatannya;
2) Anggota Partai yang akan duduk dalam lembaga kenegaraan tidak atas usulan Partai harus memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari Pengurus Partai di tingkatannya;
3) Anggota Partai yang duduk dalam jabatan politik dan jabatan publik atas usulan Partai harus bersedia mengundurkan diri apabila Partai memutuskan demikian;
4) Ketentuan tentang Penugasan Anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai

Bagian Keempat

Disiplin Dan Sanksi Partai

Paragraf Pertama

Disiplin


Pasal 6

1) Partai mempunyai kode etik partai dan janji jabatan partai yang wajib ditaati oleh setiap anggota partai;
2) Partai pada setiap tingkatannya mempunyai Bidang Kehormatan yang bertugas menjaga kewibawaan, menegakkan citra Parta,i dan disiplin anggota Partai;
3) Mekanisme, prosedur dan pelaksanaan penegakan citra Partai, dan disiplin anggota Partai diatur dengan Peraturan Partai

Pasal 7

Larangan

Anggota Partai dilarang:
1) Melalaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;
2) Membocorkan rahasia Partai;
3) Menerima atau memberi uang atau materi lainnya dari orang-perorangan atau instansi dari dalam maupun luar Partai untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan citra Partai;
4) Melakukan dan/ atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Partai;
5) Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Partai

Paragraf Kedua

S a n k s i


Pasal 8

Semua sanksi yang dijatuhkan dinyatakan secara tertulis yang di dalamnya termuat nama, jabatan, dan jenis pelanggaran yang bersangkutan serta jangka waktu berlakunya sanksi. 

Pasal 9

1) Penetapan untuk menjatuhkan sanksi peringatan dilakukan oleh setiap tingkatan struktural Partai melalui Rapat Pleno Partai;
2) Penetapan sanksi pembebastugasan dari jabatan Partai dan/ atau jabatan atas nama partai diusulkan oleh DPC dan/ atau DPD Partai untuk mendapatkan persetujuan DPP Partai;
3) Penetapan sanksi pemberhentian sementara (skorsing) dari jabatan Partai dan/ atau jabatan atas nama Partai diusulkan oleh DPD Partai untuk mendapatkan persetujuan DPP partai;
4) Sanksi pemecatan dilakukan oleh DPP Partai atas usulan DPC dan/ atau DPD Partai, kecuali bagi kader yang bertugas di tingkat pusat dilakukan oleh DPP partai;
5) DPP partai menetapkan sanksi pemecatan berdasarkan rekomendasi Bidang Kehormatan Partai. 

Pasal 10

1) Anggota yang dikenakan sanksi pembebastugasan atau pemberhentian sementara dapat mengajukan permohonan rehabilitasi;
2) Surat permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, disampaikan kepada DPC Partai, dan DPD Partai, untuk diteruskan guna mendapatkan penetapan dari DPP partai;
3) Penetapan dari DPP partai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, dilakukan dalam Rapat Pleno DPP Partai berdasarkan rekomendasi Bidang Kehormatan Partai. 

Pasal 11

1) Surat permohonan rehabilitasi dari anggota yang dikenakan sanksi pemecatan disampaikan melalui DPC dan/ atau DPD Partai;
2) DPC dan/ atau DPD Partai melakukan evaluasi dan merekomendasikan kepada DPP Partai terhadap permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1;
3) DPP Partai memutuskan usulan DPC dan/ atau DPD Partai sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, untuk diagendakan dalam sidang komisi/ sub komisi kongres partai yang membahas rehabilitasi anggota Partai. 

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme sanksi dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai. 

Pasal 13

1) Bagi anggota Partai di lembaga-lembaga negara di tingkat Pusat, Daerah, atau Cabang yang dikenakan sanksi Pemecatan, Partai memberitahukan secara tertulis kepada lembaga negara tempat yang bersangkutan ditugaskan;
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi pemecatan diatur dalam Peraturan Partai
BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama

Struktur dan Jenjang Kepengurusan


Pasal 14

Ketua Umum

Dalam melaksanakan Kepemimpinannya, Ketua Umum bertugas, bertanggung jawab dan berwenang untuk:
a) memimpin Partai secara utuh ke dalam dan ke luar;
b) menjaga eksistensi dan Ideologi Partai;
c) melakukan penggantian personalia DPP Partai sesuai kebutuhan. 

Pasal 15

Ketua-Ketua Bidang Internal

1) Menyusun Konsep Kebijakan Strategis Partai yang akan dilaksanakan dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan Penguatan Partai kedepan yang harus sudah selesai 3 (tiga) bulan setelah Kongres;
2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua-Ketua Bidang dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
 

Pasal 16

1) Ketua Bidang Kehormatan Partai memiliki kualifikasi Kader Utama Partai, bertugas:
Pro aktif menjaga kewibawaan, menegakkan disiplin, dan citra Partai.
2) Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga:
Menyusun garis politik Partai pada berbagai bidang kehidupan masyarakat dan memelihara serta meningkatkan komunikasi dengan berbagai lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dll)
3) Ketua Bidang Organisasi:
a) menata dan memantapkan mekanisme organisasi;
b) mengembangkan organisasi sayap;
c) mengembangkan hubungan dengan berbagai Organisasi, dan kelompok masyarakat.
4) Ketua Bidang Keanggotaan, Kaderisasi, dan Rekrutmen:
a) melakukan penerimaan anggota baru, pendataan, dan klasifikasi data anggota, pemetaan anggota, pemeliharaan data anggota, komunikasi dengan anggota;
b) mengkoordinasikan, melakukan rekrutmen, pelatihan, pendidikan kader, melakukan monitoring dan evaluasi kader Partai serta penugasan kader, dan regenerasi kader.
5) Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi:
Mengembangkan Sistem informasi dan komunikasi partai yang menjaga dan memelihara komunikasi ke dalam dengan struktur Partai, Badan-Badan Partai, dan Anggota, serta Keluar, Mengembangkan hubungan dengan Media, Penggalangan Opini, dan Penciptaan Isu.
6) Ketua Bidang Sumber Daya dan Dana:
Menciptakan sumber daya keuangan, logistik, dan fasilitas Partai melalui bidang-bidang usaha Partai yang sah untuk pembiayaan program Partai yang tidak bertentangan dengan undang-undang. 

Pasal 17

Ketua-Ketua Bidang Program

1) Menyusun Konsep Kebijakan Strategis Partai yang akan dilaksanakan oleh Internal Partai untuk membantu kehidupan masyarakat dan diperjuangkan menjadi kebijakan lembaga pemerintahan yang harus sudah selesai 3 (tiga) bulan setelah Kongres;
2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua-Ketua Bidang dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. 

Pasal 18

Bidang Kehidupan Masyarakat:
1) Ketua Bidang Pertanian, Perikanan dan Kelautan menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut:
a) politik pembangunan pertanian dan perikanan dalam rangka mewujudkan pertanian yang modern dan tangguh, mandiri dan berdaulat di bidang pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani;
b) politik pembangunan kelautan dalam rangka mewujudkan kelautan yang modern dan tangguh, mandiri dan berdaulat di bidang pangan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.
2) Ketua Bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut:
a) politik pembangunan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pengobatan yang murah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat;
b) politik penciptaan lapangan kerja dan kesempatan kerja serta penghidupan yang layak bagi pekerja.

3) Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut: 

Politik pembangunan pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kerukunan hidup beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4) Ketua Bidang Industri dan Perdagangan, Pengusaha Kecil-Menengah dan Koperasi menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut:
a) politik pembangunan industri yang mandiri dengan meningkatkan perdagangan antar pulau dan internasional yang berorientasi pada kepentingan nasional;
b) politik pengembangan usaha kecil dan menengah yang di dukung oleh fasilitas permodalan yang mencukupi dan pemasaran yang modern;
c) politik pembangunan perekonomian nasional yang berlandaskan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
5) Ketua Bidang Perempuan dan Anak, menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut politik pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta masalah kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan.
6) Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga:
Politik pembangunan generasi muda yang berwatak patriotis, berjiwa kebangsaan dalam rangka pembentukan kader bangsa. 

Pasal 19

Bidang Lembaga Pemerintahan :
1) Ketua Bidang Transportasi, Infrastruktur dan Perumahan menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut:
Politik pembangunan sistem transportasi, infrastruktur modern, aman, cepat, lancar, yang menjangkau seluruh wilayah nusantara, dalam berbagai moda transportasi yang terpadu dan pembangunan perumahan yang layak huni.
2) Ketua Bidang Energi, Pertambangan, dan Lingkungan Hidup menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut :
Politik pembangunan pertambangan dan energi nasional yang ramah lingkungan dalam rangka mewujudkan kedaulatan energi.
3) Ketua Bidang Kehutanan dan Perkebunan menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut:
Politik pembangunan kehutanan dan perkebunan yang menjaga kelestarian alam dan Politik pembangunan yang berorientasi kepada pemasukan devisa negara.
4) Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut:
Politik pembangunan keuangan dan perbankan dalam rangka pengendalian moneter dan tersedianya permodalan bagi pembangunan ekonomi nasional.
5) Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut:
Politik pembangunan hukum dan perundang undangan dalam rangka negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila;
6) Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyusun Kebijakan Strategis Partai menyangkut politik pembangunan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

7) Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan, dan Hubungan Internasional menyusun Kebijakan Strategis Partai yang menyangkut : 

a) politik pembangunan pertahanan dan keamanan dalam menjaga eksistensi dan integritas serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
b) politik pembangunan hubungan internasional dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan hubungan yang bermartabat dan bermanfaat. 

Pasal 20

Sekretaris Jenderal

Satu orang Sekretaris Jenderal bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola administrasi dan manajemen DPP Partai. 

Pasal 21

Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal

1) Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal;
2) Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Program;
3) Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan. 

Pasal 22

Bendahara Umum

Bertugas dan bertanggung jawab mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai; 

Pasal 23

Wakil-Wakil Bendahara Umum

1) Wakil Bendahara Bidang Internal;
2) Wakil Bendahara Bidang Program. 

Pasal 24

Majelis Ideologi

1) Majelis Ideologi hanya dibentuk di tingkat Pusat;
2) Majelis Ideologi berjumlah 7 (tujuh) orang, yang dipilih dan dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai, beranggotakan unsur DPP Partai dan Tokoh Partai. 

Pasal 25

Departemen-Departemen

1) Dalam lingkup kerja Ketua-Ketua Bidang Internal, Ketua-Ketua Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat dan Bidang Lembaga Pemerintahan dibentuk Departemen-Departemen sesuai pembidangannya;
2) Departemen bertugas untuk:
a) menghimpun informasi dan data;
b) mengolah informasi dan data;
c) menyarankan solusi/kebijakan kepada Ketua Bidangnya;
d) monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan solusi/ kebijakan yang telah diputuskan Ketua Bidang;
e) uraian tugas, tata kerja, dan sistem, serta prosedur organisasi dalam kepengurusan DPP Partai, Departemen, dan Badan-Badan Partai tingkat nasional diatur dalam Peraturan Partai

Pembekuan, Pembubaran Pengurus Partai

Pasal 26

Pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai dilaksanakan apabila kepengurusan dimaksud melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Partai:
1) Kepengurusan Partai mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh jajaran Partai yang lebih tinggi;
2) Kepengurusan Partai terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Partai;
3) Sebagian besar atau seluruh kepengurusan Partai terlibat langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran Partai satu tingkat yang lebih tinggi;
4) Kepengurusan Partai yang tidak dapat melaksanakan tugasnya yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. 

Pasal 27

1) DPP Partai menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan tugas dari kepengurusan yang dibekukan/ dibubarkan, berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai;
2) Jangka waktu tugas pelaksana harian ditentukan oleh DPP Partai yang dituangkan melalui Surat Keputusan DPP Partai;
3) Dalam hal pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Anak Cabang, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut ditangani DPD Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
4) Dalam hal pembekuan atau pembubaran kepengurusan Partai di tingkat Pengurus Ranting, maka tugas dan tanggung jawab kepengurusan Partai tersebut ditangani DPC Partai untuk melakukan konsolidasi dan pembentukan kepengurusan baru dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
5) Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan pembekuan, pembubaran pengurus Partai dan penugasan pelaksana harian diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 28

1) Dewan Pimpinan Daerah dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
2) Ketua Dewan Pimpinan Daerah bertugas, bertanggung jawab atas eksistensi, Program dan kinerja Partai ke dalam dan ke luar di wilayahnya;
3) Wakil-Wakil Ketua Bidang Internal yang bertugas menangani masalah Internal Partai yaitu bidang:
a) Kehormatan Partai;
b) Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
c) Organisasi,
d) Keanggotaan, Kaderisasi, dan Rekrutmen;
e) Informasi dan Komunikasi;
f) Sumber Daya dan Dana.

4) Wakil-Wakil Ketua Bidang Program yang menangani Bidang Kehidupan Masyarakat yaitu bidang: 

a) Pertanian;
b) Perikanan dan Kelautan;
c) Kesehatan dan Tenaga Kerja;
d) Industri dan Perdagangan, Pengusaha Kecil-Menengah dan Koperasi;
e) Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan ;
f) Perempuan dan Anak;
g) Pemuda dan Olahraga.
5) Wakil-Wakil Ketua Bidang Program yang menangani Bidang Lembaga Pemerintahan yaitu bidang :
a) Transportasi, Infrastruktur, dan Perumahan;
b) Energi, Pertambangan, dan Lingkungan Hidup;
c) Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
d) Hukum, HAM, dan Perundang�undangan;
6) Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola administrasi Dewan Pimpinan Daerah Partai;
7) Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah,
a) Wakil Sekretaris Bidang Internal;
b) Wakil Sekretaris Bidang Program;
8) Bendahara Dewan Pimpinan Daerah yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola keuangan dan perbendaharaan Partai;
9) Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah yang membantu Bendahara menjalankan tugasnya. 

Pasal 29

1) Dewan Pimpinan Cabang Partai dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang, Sekretaris, Wakil-Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara;
2) Ketua Dewan Pimpinan Cabang bertugas, bertanggung jawab atas eksistensi, Program dan kinerja Partai ke dalam dan ke luar;
3) Wakil-Wakil Ketua Bidang Internal yang bertugas menangani masalah Internal Partai yaitu bidang:
a) Kehormatan Partai;
b) Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
c) Organisasi, Keanggotaan, Kaderisasi, dan Rekruitmen;
d) Informasi dan Komunikasi;
e) Sumber Daya dan Dana.
4) Wakil-Wakil Ketua Bidang Program yang menangani Bidang Kehidupan Masyarakat yaitu bidang:
a) Pertanian, Perikanan dan Kelautan;
b) Kesehatan, Perempuan, dan Anak;
c) Industri dan Perdagangan, Pengusaha Kecil-Menengah , Koperasi dan Tenaga Kerja;
d) Pendidikan, Kebudayaan, dan Keagamaan;
e) Pemuda dan Olahraga.
5) Wakil-Wakil Ketua Bidang Program yang menangani Bidang Lembaga Pemerintahan yaitu bidang:
a) Transportasi, Infrastruktur, dan Perumahan;
b) Energi, Pertambangan, dan Lingkungan Hidup;
c) Hukum, HAM, dan Perundang�undangan.
6) Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang, bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola administrasi Dewan Pimpinan Cabang Partai.
7) Dua Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang.
a) Wakil Sekretaris Bidang Internal;
b) Wakil Sekretaris Bidang Program.
8) Bendahara Dewan Pimpinan Cabang, bertugas dan bertanggung jawab mengelola sistem keuangan dan perbendaharaan Partai;
9) Seorang Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Cabang. 

Bagian Kedua

Badan-Badan Partai


Pasal 30

1) Badan Partai dibentuk di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang oleh rapat Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya dipimpin oleh seorang Ketua Badan yang tidak sedang menduduki jabatan struktural Partai;
2) Masa bakti Badan-Badan Partai berakhir sesuai dengan masa bhakti Dewan Pimpinan Partai tingkatannya masing-masing;
3) Pengangkatan dan penggantian kepengurusan Badan-Badan Partai ditetapkan melalui rapat Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya;
4) Syarat menjadi Pengurus Badan Partai:
a) anggota aktif;
b) memiliki kompetensi tinggi di bidangnya dan memiliki integritas moral yang tidak tercela;
5) Pembentukan badan/ lembaga/unit kerja/ organisasi kemasyarakatan/ organisasi sayap diatur dalam Peraturan Partai;
6) Dewan Pertimbangan Partai dibentuk oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatannya yang bertugas dan berwenang:
a) memberi masukan dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai di tingkatannya baik diminta maupun tidak;
b) berhak mengikuti rapat-rapat partai, berdasarkan undangan Dewan Pimpinan Partai;
c) mempunyai hak bicara;
d) tidak mempunyai hak suara. 

Pasal 31

Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai

1) Pendidikan dan Pelatihan Kader Partai dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan untuk menyiapkan kader dalam melaksanakan tugas-tugas Partai;
2) BADIKLAT Partai bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi calon anggota dan kader Partai, serta membuat sistim kualifikasi kader;
3) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 32

Badan Penelitian dan Pengembangan Partai

Badan Penelitian dan Pengembangan Partai bertugas untuk melakukan penelitian dan evaluasi mengenai:
1) Perkembangan masyarakat mengenai:
a) masalah ideologi dan politik yang mempengaruhi masyarakat;
b) masalah ekonomi yang memiliki dampak terhadap masyarakat;
c) masalah sosial, pendidikan dan kebudayaan.
2) Penyelengaraan negara mengenai:
a) kebijakan Pemerintah yang berdampak serius bagi kehidupan masyarakat;
b) peraturan dan perundang-undangan yang berdampak serius dan luas bagi kehidupan masyarakat;
c) masalah-masalah penegakan dan wibawa hukum.
3) Dan melakukan penelitian dan pengembangan khusus yang ditugaskan oleh Dewan Pimpinan Partai;
4) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 33

Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai

1) Merencanakan, mengoordinasi, dan melaksanakan kegiatan Partai dalam upaya pemenangan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah;
2) Melakukan pengkajian berbagai sistem pemilu yang sesuai dengan strategi Partai;
3) Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Partai Politik, Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu dan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
4) Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Desa;
5) Mengusulkan rancangan sistem mekanisme penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah dan calon anggota legislatif;
6) Melakukan pemutakhiran data pemilih dan pemetaan pemilih;
7) Melakukan pengkajian terhadap kecenderungan pemilih berdasarkan pengelompokan, wilayah, daerah, dan bidang kehidupan;
8) Menyusun dan mempersiapkan strategi serta pengelolaan kampanye dalam upaya Pemenangan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
9) Melakukan evaluasi dan analisis terhadap strategi pemilu Partai Politik lain;
10) Merancang dan mempersiapkan berbagai isu kampanye sebagai bagian dari strategi pemenangan pemilu;
11) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai diatur dalam Peraturan Partai.
 

Pasal 34

Badan Informasi dan Komunikasi Partai

1) Perencanaan, pelaksanaan dan koordinasi kegiatan publikasi dilaksanakan sesuai dengan garis kebijakan Partai;
2) Upaya perebutan opini masyarakat meliputi:
a) menjalin hubungan dan kerjasama dengan pelaku media massa cetak dan elektronik di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang;
b) menerbitkan dan mensosialisasikan kebijakan, sikap dan keberhasilan Partai dalam bentuk buku, pamflet, brosur dan media lainnya di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang;
c) membangun stasiun penyiaran radio, stasiun televisi, surat kabar, tabloid, majalah nasional, internet dalam bentuk website, blog dan jaringan pertemanan;
d) membangun dan mengelola sistem data-base dan analisis politik media;
e) melakukan kegiatan kehumasan sesuai kebutuhan seperti menyiapkan materi konferensi pers dan materi iklan layanan masyarakat di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang.
3) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Badan Informasi dan Komunikasi Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 35

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi

1) Melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan perumusan sosialisasi kegiatan advokasi dan pembelaan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan garis kebijakan Partai;
2) Memberikan perlindungan, pembelaan dan advokasi terhadap kepentingan institusi Partai dan hak-hak rakyat dalam berbagai bidang kehidupan, dan melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan kepada pimpinan partai di tingkatannya dan menginformasikan kepada masyarakat;
3) Membangun jejaring kerja (network) pembelaan dan advokasi serta menjalin hubungan dengan badan-badan bantuan hukum dan advokasi lainnya di tingkat nasional dan daerah;
4) Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Partai antara lain berkaitan dengan perancangan perundang-undangan yang melindungi hak-hak rakyat demi terwujudnya keadilan sosial;
5) Melakukan berbagai kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi anggota dan simpatisan Partai serta masyarakat pada umumnya, antara lain melalui diskusi, lokakarya, seminar, dan simposium;
6) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 36

Badan Penanggulangan Bencana

1) Mensosialisasikan dan mengorganisir anggota Partai dan masyarakat untuk mengumpulkan dan menyalurkan bantuan serta memberikan bantuan kepada korban bencana;
2) Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan tugas serta membuat laporan kepada kepengurusan Partai sesuai dengan tingkatannya dan di umumkan kepada masyarakat luas;
3) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Badan Penanggulangan Bencana Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 37

Badan Verifikasi Keuangan

1) Menyusun rancangan sistem dan tata cara melakukan verifikasi kekayaan dan aset Partai dan mengusulkan kepada Pengurus Partai di tingkatannya;
2) Melakukan inventarisasi aset dan kekayaan Partai;
3) Data dan informasi keuangan Partai dan aset kekayaan Partai yang diverifikasi bersumber dari Dewan Pimpinan Partai;
4) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Badan Verifikasi Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 38

Badan Usaha Dana

1) Melakukan berbagai kegiatan penghimpunan dana kampanye, dana partai yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan;
2) Melakukan kerjasama dengan berbagai badan usaha di luar Partai;
3) Mengembangkan sistem partisipasi dana anggota bagi keuangan Partai melalui iuran anggota dan kontribusi kegiatan;
4) Merencanakan pembuatan produk-produk Partai dalam rangka penggalangan dana;
5) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Badan Usaha Dana Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 39

Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

1) Merencanakan program-program pelatihan, bimbingan dan penyuluhan serta pendampingan usaha perekonomian rakyat
2) Melakukan, kegiatan pelatihan, dan memberikan bimbingan dan penyuluhan usaha perekonomian rakyat
3) Melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan usaha perekonomian rakyat
4) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja BPEK diatur dalam Peraturan Partai

Bagian Ketiga

Organ Pelaksana Tugas Partai


Pasal 40

Lembaga Legislatif

1) Fraksi di Lembaga Legislatif adalah pengelompokan Kader Partai sebagai perpanjangan tangan Partai untuk memperjuangkan Tugas dan Fungsi Partai.
2) Lembaga Legislatif meliputi :
a) Fraksi MPR;
b) Fraksi DPR;
c) Fraksi DPRD Provinsi;
d) Fraksi DPRD Kabupaten/ Kota;
e) Badan Permusyawaratan Desa.
3) Di dalam Dewan Perwakilan Daerah para Kader Partai dari berbagai provinsi membentuk kelompok DPD yang tugasnya sama seperti Fraksi di Legislatif. 

Pasal 41

Pemerintahan

1) Kader Partai yang terpilih sebagai Presiden/ Wakil Presiden, Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota wajib mengutamakan kesejahteraan rakyat sesuai dan searah dengan kebijakan dan Program Partai.
2) Kader Partai yang terpilih sebagai Menteri/ Wakil Menteri di dalam kabinet wajib mensukseskan program kerja kementerian yang dipimpinnya untuk mensukseskan program kabinet dan wajib mengutamakan kesejahteraan rakyat sesuai dan searah dengan kebijakan dan Program Partai. 

Pasal 42

Lembaga Pemerintahan Nonstruktural

Kader Partai yang terpilih untuk duduk dalam lembaga pemerintahan nonstruktural wajib mensukseskan tugas lembaga/ badan/ komisi sesuai dan searah dengan kebijakan dan Program Partai. 

Pasal 43

Lembaga Noneksekutif

Kader Partai dapat ditugaskan di lembaga noneksekutif seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi fungsional, organisasi sosial budaya, organisasi keagamaan yang seasas dan seaspirasi dengan ideologi dan Program Partai. 

Pasal 44

Hal-hal yang berkaitan dengan penugasan, koordinasi, penyampaian laporan pelaksanaan tugas Petugas Partai di lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga noneksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai

Pasal 45

Sekretariat Partai

1) Sekretariat Partai berfungsi mendukung tugas Sekretaris Jenderal/ Sekretaris dalam melaksanakan administrasi Partai sesuai tingkatannya;
2) Sekretariat Partai di tingkat PAC Partai, Pengurus Ranting Partai disebut Tata Usaha Pengurus Partai;
3) Hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Sekretariat Partai diatur dalam Peraturan Partai.
 

Bagian Keempat

Rapat-Rapat Partai

Paragraf Pertama


Pasal 46

Kongres Partai

1) Kongres Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang dan utusan DPD Partai yang terdiri atas sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Utusan Cabang Partai dan jumlah Cabang Partai, dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Utusan DPD Partai dan jumlah DPD Partai;
2) Jumlah utusan dari DPC Partai dan utusan dari DPD Partai di dalam Kongres diatur dalam Peraturan Partai;
3) Peserta Kongres yang mempunyai hak suara di dalam Kongres adalah utusan Cabang dan utusan DPD Partai dengan ketentuan setiap satu Cabang mempunyai satu hak suara dan satu DPD Partai mempunyai satu hak suara. 

Pasal 47

1) Kongres Partai dihadiri oleh peserta, peninjau, dan undangan yang ditentukan oleh DPP Partai.
2) Kongres Partai dan/ atau Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP Partai.
3) Sidang Kongres Partai dipimpin oleh DPP Partai sampai terpilihnya Pimpinan Kongres yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres. 

Pasal 48

1) Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan berdasarkan ketentuan:
a) atas permintaan lebih dari dua pertiga jumlah Cabang Partai yang diputuskan dalam Konferensi Cabang Khusus Partai dan lebih dari dua pertiga jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD Partai atas persetujuan Ketua Umum;
b) atas usul Ketua Umum DPP Partai dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah DPC Partai yang diputuskan dalam Rapat DPC Partai dan lebih dari setengah jumlah DPD Partai yang diputuskan dalam Rapat DPD Partai;
2) Kongres Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Kongres Partai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat 2 Anggaran Dasar Partai. 

Paragraf Kedua

Rapat-Rapat tingkat DPP


Pasal 49

Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai

1) Rapat Pleno DPP Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan membahas hasil Rapat Pengurus Internal Partai, Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat dan Rapat Pengurus Bidang Bidang Lembaga Pemerintahan;
2) Rapat Pleno DPP Partai dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua-Ketua Bidang Internal, Ketua-Ketua Bidang Program, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan Wakil-Wakil Bendahara;
3) Rapat Pengurus Bidang Internal Partai dihadiri oleh Ketua-Ketua Bidang Internal, Wakil Sekretaris Jenderal dan Wakil Bendahara terkait;
4) Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat dihadiri oleh Ketua-ketua Bidang, Wakil Sekretaris Jenderal dan Wakil Bendahara terkait, dan apabila diperlukan dapat dihadiri kader partai di legislatif dan eksekutif;
5) Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan dihadiri oleh Ketua-ketua Bidang, Wakil Sekretaris Jenderal dan Wakil Bendahara terkait, dan apabila diperlukan dapat dihadiri kader Partai di legislatif dan eksekutif;
6) Rapat-Rapat Pengurus Bidang Internal, Program Bidang Kehidupan Masyarakat dan Program Bidang Lembaga Pemerintahan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu. 

Pasal 50

Rapat Majelis Ideologi

Rapat Majelis Ideologi membahas kebijakan Partai menyangkut penugasan kader dan sikap politik agar tetap selaras dengan jiwa dan semangat lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Pasal 51

Rapat Kerja Nasional

1) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh DPP Partai, DPD Partai, Badan Partai tingkat pusat dan undangan lain yang ditetapkan oleh DPP Partai yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun;
2) Rapat Kerja Nasional berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Partai untuk:
a) menerima laporan dan masukan dari DPD Partai sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya;
b) menerima laporan pelaksanaan dari Badan Partai tingkat pusat sesuai program kerjanya;
c) menyampaikan keputusan, instruksi dan kebijakan Partai berdasarkan masukan, laporan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah dan Ketua Badan-Badan Partai selaras dengan dinamika perkembangan masyarakat. 

Pasal 52

Rapat Koordinasi Nasional

1) Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan dan dipimpin oleh DPP Partai sesuai dengan kebutuhan yang dihadiri undangan yang ditetapkan oleh DPP Partai;
2) Rapat Koordinasi di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang diselenggarakan untuk :
a) membahas pandangan umum menyangkut peningkatan kinerja dan citra Partai di semua tingkatan Partai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi serta dari kader Partai yang berada dalam organisasi yang dimaksud;
b) melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya;
c) menetapkan pedoman dan skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya;
d) melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan kegiatan Partai bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya. 

Pasal 53

Rapat Koordinasi Wilayah

1) Rapat Koordinasi Wilayah dilaksanakan dan dipimpin oleh DPP Partai yang diadakan di antara 2 (dua) Rapat Kerja Nasional;
2) Rapat Koordinasi Wilayah dihadiri oleh unsur DPD Partai pada wilayah yang bersangkutan;
3) Rapat Koordinasi Wilayah diadakan untuk :
a) menerima dan membahas laporan dari Dewan Pimpinan Partai dan/ atau Pengurus Partai di wilayahnya;
b) mengoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan pemenangan pemilu di wilayah bersangkutan;
c) melakukan evaluasi dan monitoring terhadap persiapan pemenangan pemilu;
d) menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai. 

Pasal 54

Rapat Koordinasi Bidang

1) Rapat Koordinasi Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang dihadiri oleh Badan Partai terkait;
2) Rapat Koordinasi Bidang dilaksanakan di tingkat nasional yang dihadiri oleh Ketua-Ketua Bidang dalam kepengurusan DPD Partai;
3) Rapat Koordinasi Bidang diadakan sekurang-kurangnya sekali di antara 2 (dua) Rapat Kerja Nasional dilaksanakan untuk :
a) membahas laporan dari Wakil-Wakil Ketua Bidang DPD Partai;
b) mengoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan bidang-bidang tersebut di provinsi;
c) mekanisme dan tata kerja Rapat Koordinasi Bidang selanjutnya diatur dalamPeraturan Partai

Pasal 55

Rapat Badan-Badan Partai

1) Rapat Badan Partai diselenggaran dan dipimpin oleh Ketua Badan dan dihadiri oleh Anggota Pengurus Badan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu diatur oleh masing-masing Badan-Badan Partai, sedangkan Rapat Koordinasi antar Badan-Badan Partai dipimpin oleh salah satu atau lebih Ketua Bidang;
2) Rapat Badan-Badan Partai dengan organisasi di luar Partai dilaksanakan dengan ijin/ sepengetahuan kepengurusan Partai di tingkatannya.
 

Paragraf Ketiga

Rapat-Rapat di tingkat DPD


Pasal 56

Konferensi Daerah Partai

1) Konferensi Daerah Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Cabang Partai yang dipilih dalam Konferensi Cabang Partai yang khusus diadakan untuk itu, terdiri dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari Jumlah Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan Cabang Partai;
2) Hak suara dalam Konferensi Daerah Partai adalah 1 (satu) suara untuk setiap Cabang yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
3) Konferensi Daerah dihadiri oleh wakil dari Badan Partai tingkat Provinsi atas undangan DPD sebagai peninjau;
4) Konferensi Daerah Partai diselenggarakan oleh DPD Partai dan dipimpin oleh DPP Partai dengan didampingi oleh Pimpinan Konferensi yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Daerah Partai;
5) Jumlah utusan dari DPC Partai di dalam Konferensi Daerah Partai diatur dalamPeraturan Partai

Pasal 57

Rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai

1) Rapat Pleno DPD Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan membahas hasil Rapat Pengurus Internal Partai, Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat dan Rapat Pengurus Bidang Bidang Lembaga Pemerintahan;
2) Rapat Pleno DPD Partai dihadiri oleh Ketua DPD, Wakil-Wakil Ketua Bidang Internal, Wakil-Wakil Ketua Bidang Program, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
3) Rapat Pengurus Bidang Internal Partai dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang Internal, Wakil Sekretaris terkait dan Wakil Bendahara;
4) Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang, Wakil Sekretaris terkait dan Wakil Bendahara, dan apabila diperlukan dapat dihadiri kader Partai di legislatif dan eksekutif;
5) Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang, Wakil Sekretaris terkait dan Wakil Bendahara, dan apabila diperlukan dapat dihadiri kader Partai di legislatif dan eksekutif;
6) Rapat-Rapat Pengurus Bidang Internal, Program Bidang Kehidupan Masyarakat dan Program Bidang Lembaga Pemerintahan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu.
 

Pasal 58

Rapat Kerja Daerah

1) Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh DPD Partai, DPC Partai, Badan Partai tingkat Provinsi, Petugas Partai di lembaga legislatif tingkat pusat di daerah pemilihan tersebut, Petugas Partai di Lembaga Legislatif dan eksekutif di Provinsi tersebut, dan undangan lain yang ditetapkan oleh DPD Partai yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun;
2) Rapat Kerja Daerah berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Partai untuk:
a) menerima laporan dan masukan dari DPC Partai sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya;
b) menerima laporan pelaksanaan dari Badan Partai tingkat Provinsi sesuai program kerjanya.
3) Menyampaikan keputusan, instruksi dan kebijakan Partai berdasarkan masukan, laporan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang dan Ketua Badan-Badan Partai selaras dengan dinamika perkembangan masyarakat. 

Pasal 59

Rapat Koordinasi Daerah

1) Rapat Koordinasi Daerah yang diselenggarakan dan dipimpin oleh DPD Partai sesuai dengan kebutuhan yang dihadiri undangan yang ditetapkan oleh DPD Partai.
2) Rapat Koordinasi Daerah diselenggarakan untuk :
a) membahas pandangan umum menyangkut peningkatan kinerja dan citra Partai di semua tingkatan Partai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi serta dari kader Partai yang berada dalam organisasi yang dimaksud;
b) melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya;
c) menetapkan pedoman dan skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya;
d) melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan kegiatan Partai bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya. 

Pasal 60

Rapat Koordinasi Bidang

1) Rapat Koordinasi Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang yang dihadiri oleh Badan Partai terkait;
2) Rapat Koordinasi Bidang dilaksanakan di tingkat provinsi yang dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang dalam kepengurusan DPC Partai;
3) Rapat Koordinasi Bidang diadakan sekurang-kurangnya sekali di antara 2 (dua) Rapat Kerja Daerah dilaksanakan untuk:
a) membahas laporan dari Wakil-Wakil Ketua Bidang Dewan Pimpinan Cabang Partai;
b) mengoordinasikan langkah pelaksanaan kegiatan bidang-bidang tersebut di kabupaten/ kota;
c) mekanisme dan tata kerja Rapat Koordinasi Bidang selanjutnya diatur dalamPeraturan Partai.
Paragraf Keempat
Rapat-Rapat tingkat DPC 

Pasal 61

Konferensi Cabang Partai

1) Konferensi Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Anak Cabang Partai yang dipilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai yang khusus diadakan untuk itu, terdiri dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anak Cabang Partai dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah utusan PAC Partai;
2) Hak suara dalam Konferensi Cabang Partai adalah 1 (satu) suara untuk setiap Anak Cabang yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
3) Konferensi Cabang dihadiri oleh wakil dari Badan Partai tingkat kabupaten/ kota atas undangan DPC Partai sebagai peninjau;
4) Konferensi Cabang Partai diselenggarakan oleh DPC Partai dan dipimpin oleh DPP Partai dan/ atau DPD Partai yang mendapat mandat dari DPP Partai;
5) Jumlah utusan dari Anak Cabang Partai di dalam Konferensi Cabang Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 62

Rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai

1) Rapat Pleno DPC Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan membahas hasil Rapat Pengurus Internal Partai, Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat dan Rapat Pengurus Bidang-Bidang Lembaga Pemerintahan;
2) Rapat Pleno DPC Partai dihadiri oleh Ketua DPC, Wakil-Wakil Ketua Bidang Internal, Wakil-Wakil Ketua Bidang Program, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
3) Rapat Pengurus Bidang Internal Partai dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang Internal, Wakil Sekretaris terkait dan Wakil Bendahara;
4) Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Kehidupan Masyarakat dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang, Wakil Sekretaris terkait dan Wakil Bendahara, dan apabila diperlukan dapat dihadiri kader Partai di legislatif dan eksekutif;
5) Rapat Pengurus Bidang Program Bidang Lembaga Pemerintahan dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua Bidang, Wakil Sekretaris terkait dan Wakil Bendahara, dan apabila diperlukan dapat dihadiri kader Partai di legislatif dan eksekutif;
6) Rapat-Rapat Pengurus Bidang Internal, Program Bidang Kehidupan Masyarakat dan Program Bidang Lembaga Pemerintahan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu. 

Pasal 63

Rapat Kerja Cabang

1) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh DPC Partai, Pengurus Anak Cabang Partai, Badan Partai tingkat kabupaten/ kota, Petugas Partai dilembaga legislatif tingkat pusat dan provinsi di daerah pemilihan tersebut, Petugas Partai dilembaga legislatif dan eksekutif tingkat kabupaten/ kota, dan undangan lain yang ditetapkan oleh DPC Partai yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun;
2) Rapat Kerja Cabang berfungsi melakukan evaluasi, sinkronisasi, dan koordinasi Partai untuk:
a) menerima laporan dan masukan dari PAC Partai sesuai dengan pelaksanaan tugas di wilayahnya;
b) menerima laporan pelaksanaan dari Badan Partai tingkat kabupaten/ kota sesuai program kerjanya;
c) menyampaikan keputusan, instruksi dan kebijakan Partai berdasarkan masukan, laporan dari Ketua PAC Partai dan Ketua Badan-Badan Partai selaras dengan dinamika perkembangan masyarakat. 

Pasal 64

Rapat Koordinasi Cabang

1) Rapat Koordinasi Cabang yang diselenggarakan dan dipimpin oleh DPC Partai sesuai dengan kebutuhan yang dihadiri undangan yang ditetapkan oleh DPC Partai.
2) Rapat Koordinasi Cabang diselenggarakan untuk:
a) membahas pandangan umum menyangkut peningkatan kinerja dan citra Partai di semua tingkatan Partai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi serta dari kader Partai yang berada dalam organisasi yang dimaksud;
b) melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya;
c) menetapkan pedoman dan skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya;
d) melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan kegiatan Partai bersama organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, dan organisasi profesi yang seasas dan/ atau seaspirasi di wilayahnya. 

Paragraf Kelima

Rapat-Rapat tingkat Anak Cabang dan Ranting


Pasal 65

Musyawarah Anak Cabang Partai dan

Rapat Pengurus Anak Cabang Partai

1) Musyawarah Anak Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Ranting Partai yang dipilih dalam Musyawarah Ranting Partai yang khusus diadakan untuk itu, terdiri dari lebih dari dua pertiga Ranting Partai dan lebih dari dua pertiga jumlah utusan Ranting Partai;
2) Hak suara dalam Musyawarah Anak Cabang Partai adalah 1 (satu) suara untuk setiap Ranting yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
3) Musyawarah Anak Cabang Partai diselenggarakan oleh PAC Partai dan dipimpin oleh DPD Partai dan/ atau DPC Partai yang mendapat mandat DPD Partai;
4) Jumlah utusan dari Ranting Partai di dalam Musyawarah Anak Cabang Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 66

Rapat PAC Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu. 

Pasal 67

Musyawarah Ranting Partai dan

Rapat Pengurus Ranting Partai

1) Musyawarah Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh utusan Anak Ranting Partai yang dipilih dalam Rapat Anggota Anak Ranting yang khusus diadakan untuk itu, terdiri dari lebih dari setengah jumlah Anak Ranting Partai dan lebih dari setengah jumlah utusan Anak Ranting Partai;
2) Hak suara dalam Musyawarah Ranting Partai adalah 1 (satu) suara untuk setiap Anak Ranting yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
3) Musyawarah Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Ranting Partai dan dipimpin oleh DPC Partai atau PAC Partai yang mendapat mandat dari DPC Partai;
4) Jumlah utusan dari Anak Ranting Partai di dalam Musyawarah Ranting Partai diatur dalam Peraturan Partai

Pasal 68

Rapat Pengurus Ranting Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu. 

Pasal 69

Rapat Anggota Anak Ranting Partai dan

Rapat Pengurus Anak Ranting Partai

1) Rapat Anggota Anak Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota Partai di Anak Ranting Partai;
2) Hak suara dalam Rapat Anggota Anak Ranting Partai adalah 1 (satu) suara untuk setiap Anggota yang hadir pada saat pengambilan keputusan;
3) Rapat Anggota Anak Ranting Partai diselenggarakan oleh Pengurus Anak Ranting Partai dan dipimpin oleh PAC Partai atau Ranting Partai yang mendapat mandat dari PAC Partai. 

Pasal 70

Rapat Pengurus Anak Ranting Partai diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan 

Bagian Kelima

Hirarki Aturan Partai


Pasal 71

Aturan Partai yang bersifat menetapkan disusun dengan urutan jenjang/ hirarki:
1) Anggaran Dasar;
2) Anggaran Rumah Tangga;
3) Ketetapan Kongres Partai;
4) Ketetapan DPP Partai;
5) Ketetapan Konferensi Daerah Partai;
6) Ketetapan DPD Partai;
7) Ketetapan Konferensi Cabang Partai;
8) Ketetapan DPC Partai;
9) Ketetapan Musyawarah Anak Cabang Partai;
10) Ketetapan Pengurus Anak Cabang Partai;
11) Ketetapan Musyawarah Ranting Partai; 

Pasal 72

Aturan Partai yang bersifat temporer/ mengatur disusun dengan urutan jenjang/ hirarki:
1) Peraturan Partai;
2) Keputusan DPP Partai;
3) Keputusan Konferensi Daerah Partai;
4) Keputusan DPD Partai;
5) Keputusan Konferensi Cabang Partai;
6) Keputusan DPC Partai;
7) Keputusan Musyawarah Anak Cabang Partai;
8) Keputusan Pengurus Anak Cabang Partai;
9) Keputusan Musyawarah Ranting Partai. 

Pasal 73

Perintah Harian, Instruksi Partai, Surat Edaran merupakan bagian dari Surat Keputusan Partai. 

BAGIAN KEENAM

Keuangan dan Perbendaharaan Partai


Pasal 74

Keuangan

1) Besarnya uang pangkal dan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga serta cara pemungutan, pengaturan, dan pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Partai;
2) Pengelolaan harta kekayaan Partai di masing-masing tingkat, diutamakan guna dicapai efisien dan efektifitas penggunaan harta kekayaan Partai;
3) Pengelolaan semua harta kekayaan Partai dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Pusat dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres. 

Pasal 75

Perbendaharaan

Bendahara Partai bertanggungjawab mengelola keuangan dan kekayaan Partai yang disampaikan setiap tahun dalam Rapat Kerja Partai di tingkatannya atau apabila diminta oleh Ketua Dewan Pengurus Partai di tingkatannya. 
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 76

Persyaratan untuk dapat dipilih sebagai Pengurus Partai setelah Kongres III (Ketiga):
1) Pengurus Anak Ranting Partai dan Pengurus Ranting Partai dipilih dari anggota yang tidak tercela dan berdomisili di wilayah dukuh/ dusun/ rukun warga atau kelurahan/ desa setempat yang sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun terus-menerus menjadi anggota;
2

0 komentar:

Posting Komentar


Simpatisan PDI Perjuangan

 
Copyright PAC PDI PERJUANGAN KROYA © 2011 - Created by UU Kursilah